Halo, Lepiners! Apa kabar? Semoga kita semua selalu dalam kondisi sehat dan sukses selalu ya! Kali ini si Lepin mau bagi – bagi informasi lagi seputar perizinan usaha lho! Tema kali ini adalah Perbedaan antara CV dan PT. Di Simak baik – baik ya!

CV dan PT adalah dua jenis badan usaha yang paling umum digunakan di Indonesia. Kedua jenis badan usaha ini memiliki perbedaan-perbedaan yang signifikan, baik dari segi bentuk usaha, struktur organisasi, modal, tanggung jawab, dan perizinan.

Bentuk usaha

CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum, sedangkan PT adalah badan usaha yang berbadan hukum. Artinya, CV tidak memiliki status hukum yang diatur secara khusus oleh undang-undang, sedangkan PT memiliki status hukum yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Struktur organisasi

CV memiliki struktur organisasi yang sederhana, yaitu terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan, sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya memberikan modal dan tidak bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan.

PT memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks, yaitu terdiri dari direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. Direksi adalah organ yang menjalankan perusahaan, dewan komisaris adalah organ yang mengawasi kinerja direksi, dan pemegang saham adalah pemilik perusahaan.

Modal

Modal CV tidak dibatasi, sedangkan modal PT harus terdiri dari modal dasar dan modal ditempatkan. Modal dasar adalah modal yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan, sedangkan modal ditempatkan adalah modal yang telah disetorkan oleh pemegang saham.

Tanggung jawab

Tanggung jawab sekutu aktif dalam CV tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya sebesar modal yang disetorkan. Tanggung jawab direksi dan pemegang saham dalam PT juga terbatas hanya sebesar modal yang disetorkan.

Perizinan

Prosedur pendirian CV lebih mudah daripada prosedur pendirian PT. CV hanya perlu didaftarkan di Kantor Dinas Perdagangan setempat, sedangkan PT harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) setempat.

Kesimpulan

Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan CV dan PT:

(sumber gambar : detik.com)

Pemilihan bentuk badan usaha yang tepat harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik usaha yang akan dijalankan. Jika usaha yang akan dijalankan memiliki modal yang terbatas dan jumlah sekutu yang sedikit, maka CV dapat menjadi pilihan yang tepat. Namun, jika usaha yang akan dijalankan memiliki modal yang besar dan jumlah sekutu yang banyak, maka PT dapat menjadi pilihan yang lebih tepat.

Jangan khawatir jika Lepiners tidak memiliki waktu atau pengetahuan yang cukup untuk mengurus perizinan usaha, Legal Pintar hadir untuk membantu anda. Dengan biaya yang terjangkau dan tim yang professional, anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam pengurusan segala bentuk legalitas dan perizinan Perusahaan anda. Jangan ragu untuk menghubungi tim kami di 08158346262, Lepiners dapat konsultasi gratis seputar legalitas dan perizinan usaha.

Salam sukses Bersama Legal Pintar!