Halo, Lepiners! Apa kabar? Semoga kita semua selalu dalam kondisi sehat dan sukses selalu ya! Kali ini si Lepin mau bagi – bagi informasi lagi seputar perizinan usaha lho! Tema kali ini adalah Informasi tentang penghapusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Di Simak baik – baik ya!

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) telah dihapuskan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penghapusan IUJK ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan di bidang konstruksi.

 

Pengurusan IUJK sebelumnya cukup rumit dan memakan waktu lama. Pelaku usaha jasa konstruksi harus mengajukan permohonan IUJK ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan melakukan penilaian terhadap badan usaha jasa konstruksi tersebut. Jika memenuhi persyaratan, LPJK akan menerbitkan IUJK.

Dengan dihapuskannya IUJK, pelaku usaha jasa konstruksi hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). NIB berlaku sebagai pengganti SIUP, TDP, dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Namun, pelaku usaha jasa konstruksi tetap harus memiliki sertifikat badan usaha (SBU) yang diterbitkan oleh LPJK. SBU merupakan sertifikat yang menunjukkan bahwa badan usaha jasa konstruksi tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan manajerial.

Selain SBU, pelaku usaha jasa konstruksi juga dapat memerlukan perizinan lain, tergantung pada jenis pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan. Misalnya, jika badan usaha jasa konstruksi akan melakukan pekerjaan konstruksi di kawasan cagar budaya, maka badan usaha tersebut harus memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikut adalah beberapa manfaat dari penghapusan IUJK:

  • Mempermudah dan mempercepat proses perizinan
  • Mengurangi biaya perizinan
  • Meningkatkan daya saing pelaku usaha jasa konstruksi

Namun, ada juga beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan penghapusan IUJK, yaitu:

  • Perlunya sosialisasi yang lebih luas kepada pelaku usaha jasa konstruksi
  • Perlunya penguatan peran LPJK dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha jasa konstruksi

Dengan dihapuskannya IUJK, diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di bidang konstruksi.

Jangan khawatir jika Lepiners tidak memiliki waktu atau pengetahuan yang cukup untuk mengurus perizinan usaha, Legal Pintar hadir untuk membantu anda. Dengan biaya yang terjangkau dan tim yang professional, anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam pengurusan segala bentuk legalitas dan perizinan Perusahaan anda. Jangan ragu untuk menghubungi tim kami di 08158346262, Lepiners dapat konsultasi gratis seputar legalitas dan perizinan usaha.

Salam sukses Bersama Legal Pintar!