Halo, Lepiners! Apa kabar? Semoga kita semua selalu dalam kondisi sehat dan sukses selalu ya! Kali ini si Lepin mau bagi – bagi informasi lagi seputar perizinan usaha lho! Tema kali ini adalah Perizinan usaha yang diperlukan dalam bidang konstruksi. Di Simak baik – baik ya!
Perizinan di bidang konstruksi diperlukan untuk melindungi keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, serta untuk memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perizinan di bidang konstruksi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu perizinan umum dan perizinan khusus.
Perizinan umum adalah perizinan yang harus dimiliki oleh semua badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi, terlepas dari jenis pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan. Perizinan umum di bidang konstruksi meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). NIB berlaku sebagai pengganti SIUP, TDP, dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat yang diberikan kepada badan usaha jasa konstruksi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan manajerial. SBU diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Perizinan khusus adalah perizinan yang diperlukan untuk jenis pekerjaan konstruksi tertentu. Perizinan khusus di bidang konstruksi meliputi:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan
- Izin Penanggulangan Kebakaran
- Izin Operasional
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, atau mengurangi bangunan. IMB diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik tanah untuk menggunakan tanahnya untuk keperluan tertentu, termasuk untuk membangun bangunan. Izin Lokasi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Izin Lingkungan diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Izin Penanggulangan Kebakaran adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk melakukan kegiatan penanggulangan kebakaran. Izin Penanggulangan Kebakaran diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan setempat.
Izin Operasional adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mengoperasikan bangunan tersebut. Izin Operasional diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Selain perizinan yang disebutkan di atas, badan usaha jasa konstruksi juga dapat memerlukan perizinan lain, tergantung pada jenis pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan. Misalnya, jika badan usaha jasa konstruksi akan melakukan pekerjaan konstruksi di kawasan cagar budaya, maka badan usaha tersebut harus memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Proses pengurusan perizinan di bidang konstruksi dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS ini memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan usahanya.
Bagaimana dengan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)?
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) telah dihapuskan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penghapusan IUJK ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan di bidang konstruksi.
Pengurusan IUJK sebelumnya cukup rumit dan memakan waktu lama. Pelaku usaha jasa konstruksi harus mengajukan permohonan IUJK ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan melakukan penilaian terhadap badan usaha jasa konstruksi tersebut. Jika memenuhi persyaratan, LPJK akan menerbitkan IUJK.
Dengan dihapuskannya IUJK, pelaku usaha jasa konstruksi hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). NIB berlaku sebagai pengganti SIUP, TDP, dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Namun, pelaku usaha jasa konstruksi tetap harus memiliki sertifikat badan usaha (SBU) yang diterbitkan oleh LPJK. SBU merupakan sertifikat yang menunjukkan bahwa badan usaha jasa konstruksi tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan manajerial.
Selain SBU, pelaku usaha jasa konstruksi juga dapat memerlukan perizinan lain, tergantung pada jenis pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan. Misalnya, jika badan usaha jasa konstruksi akan melakukan pekerjaan konstruksi di kawasan cagar budaya, maka badan usaha tersebut harus memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut adalah beberapa manfaat dari penghapusan IUJK:
- Mempermudah dan mempercepat proses perizinan
- Mengurangi biaya perizinan
- Meningkatkan daya saing pelaku usaha jasa konstruksi
Namun, ada juga beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan penghapusan IUJK, yaitu:
- Perlunya sosialisasi yang lebih luas kepada pelaku usaha jasa konstruksi
- Perlunya penguatan peran LPJK dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha jasa konstruksi
Jangan khawatir jika Lepiners tidak memiliki waktu atau pengetahuan yang cukup untuk mengurus perizinan usaha, Legal Pintar hadir untuk membantu anda. Dengan biaya yang terjangkau dan tim yang professional, anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam pengurusan segala bentuk legalitas dan perizinan Perusahaan anda. Jangan ragu untuk menghubungi tim kami di 08158346262, Lepiners dapat konsultasi gratis seputar legalitas dan perizinan usaha.
Salam sukses Bersama Legal Pintar!