Pembuatan Legalitas Usaha

Platform One Stop Solutions

1. Pendirian PT

PT PERORANGAN

  • Konsultasi Profesional

  • Sertifikat Pendirian PT 

  • SK Kemenkumham

  • NPWP PT

  • SKT Pajak
  • Akun Coretax

PT SKALA KECIL & MENENGAH

  • Konsultasi Profesional

  • Sertifikat Pendirian PT 

  • SK Kemenkumham

  • NPWP PT

  • SKT Pajak
  • Akun Coretax

PT SKALA BESAR

  • Konsultasi Profesional

  • Sertifikat Pendirian PT 

  • SK Kemenkumham

  • NPWP PT

  • SKT Pajak
  • Akun Coretax

Syarat :

  • Usia: Pendiri harus berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
  • Warga Negara Indonesia (WNI): PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh WNI.
  • Kriteria Usaha: Usaha harus memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK), dengan modal usaha tidak lebih dari Rp5 miliar.
  • Satu Pendiri: Hanya satu orang yang dapat mendirikan PT Perorangan sebagai pemegang saham dan pemilik.

Dokumen yang dibutuhkan :

  • Identitas Pendiri: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri.
  • Surat Pernyataan Pendirian: Dokumen yang menyatakan bahwa pendiri adalah pemilik usaha tunggal.
  • Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran.
  • Data Usaha: Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI).

2. Pendirian CV

Syarat :

  • Usia: Pendiri harus berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
  • Warga Negara Indonesia (WNI): PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh WNI.
  • Kriteria Usaha: Usaha harus memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK), dengan modal usaha tidak lebih dari Rp5 miliar.
  • Satu Pendiri: Hanya satu orang yang dapat mendirikan PT Perorangan sebagai pemegang saham dan pemilik.

Dokumen yang dibutuhkan :

  • Identitas Pendiri: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri.
  • Surat Pernyataan Pendirian: Dokumen yang menyatakan bahwa pendiri adalah pemilik usaha tunggal.
  • Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran.
  • Data Usaha: Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI).

Yang Kamu Dapatkan :

  • Akta Pendirian

  • SK Menkumham RI

  • NPWP Perusahaan

  • NIB OSS RBA Terbaru

  • SKT Pajak
  • Akun Coretax

3. Pendirian Yayasan

Syarat :

  • Usia: Pendiri harus berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
  • Warga Negara Indonesia (WNI): PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh WNI.
  • Kriteria Usaha: Usaha harus memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK), dengan modal usaha tidak lebih dari Rp5 miliar.
  • Satu Pendiri: Hanya satu orang yang dapat mendirikan PT Perorangan sebagai pemegang saham dan pemilik.

Dokumen :

  • Identitas Pendiri: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri.
  • Surat Pernyataan Pendirian: Dokumen yang menyatakan bahwa pendiri adalah pemilik usaha tunggal.
  • Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran.
  • Data Usaha: Nama Yaysan, alamat Yayasan, Klasifikasi Yayasan.

Yang Kamu Dapatkan :

  • Akta Pendirian

  • SK Menkumham RI

  • NPWP Perusahaan

  • NIB OSS RBA Terbaru

  • Sertifikat Standar

  • Akun Gmail, AHU

  • Akun Coretax

4. Pendirian PMA

Syarat :

  • Persyaratan Administratif : meliputi dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan izin dan proses pendirian PT PMA. Dokumen-dokumen ini termasuk akta pendirian, surat izin prinsip, NPWP, NIB, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Persyaratan Modal : Pendirian PT PMA juga memerlukan persyaratan modal yang harus dipenuhi.
  • Persyaratan Kepemilikan Saham : Selain persyaratan modal, kamu juga perlu memenuhi persyaratan kepemilikan saham dalam pendirian PT PMA.
  • Persyaratan Lokasi : Lokasi usaha juga merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendirian PT PMA. Kamu perlu memastikan lokasi usaha anda memenuhi semua persyaratan dan regulasi yang berlaku.
  • Persyaratan Laporan Kegiatan Penanaman Modal : Salah satu syarat penting dalam pendirian PT PMA adalah menyerahkan laporan kegiatan penanaman modal ke BKPM. Laporan tersebut berisi informasi tentang realisasi investasi yang telah dilakukan oleh perusahaan anda.

Mengapa Legal Pintar ?

Proses Mudah & Cepat.

Mempermudah Proses perizinan usaha yang kerap berubah baik dari kebijakan maupun metode.

Proses Pengurusan transparan.

Legal Pintar memberikan transparansi data dan biaya untuk para pelanggan.

Jasa layanan variatif.

Selain Perizinan & Legalitas, Legal Pintar juga memberikan jasa lain yang terikat dengan Company Starter Kit.

Banyak pilihan lokasi.

Legal Pintar memiliki banyak pilihan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan anda.

Layanan Legal Pintar

Layanan Legal Pintar untuk Anda

  • Pembuatan Legalitas Usaha

  • Corporate Identity

  • Office Services

  • Pendaftaran & Sengketa Merk

  • Konsultasi Perpajakan

  • Izin Khusus Perusahaan

  • Layanan Khusus TKA